Blogkredit.com – Jika anda berniat mengajukan pinjaman atau hutang ke bank, maka salah satu indikator disetujui atau ditolaknya adalah kondisi BI Checking-nya. Bank Indonesia Check ini sangat diperlukan oleh pihak bank sebagai penyedia pinjaman sebelum pihaknya dapat menentukan pengajuan anda. Selain bisa menunggu proses pengajuan, sebenarnya anda juga bisa mengetahui status BI Checking secara pribadi. Di halaman ini akan dijelaskan syarat dan cara cek BI Checking selengkapnya.
Simak artikel cara cek BI Checking secara perlahan agar tidak terjadi kesalahan pengertian 🙂
Konten
Tanya-Jawab BI Checking
Berikut poin-poin penting yang sering ditanyakan seputar BI Checking.
BI Checking adalah informasi catatan atau riwayat mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang yang tersimpan pada Sistem Informasi Debitur (SID).
SID atau Sistem Informasi Debitur adalah sebuah sistem yang mempertukarkan informasi data debitur kepada pihak fasilitas kredit dari Bank dan Lembaga Pembiayaan, dan dikelola oleh Biro Informasi Kredit (BIK). Pihak-pihak yang bisa memperoleh IDI Historis ialah Anggota BIK (Bank dan Lembaga Pembiayaan) serta masyarakat.
Skor 1 (Kredit lancar): debitur selalu membayar cicilan setiap bulan hingga lunas tanpa pernah menunggak. Skor 2 (Kredit DPK / Dalam Perhatian Khusus): debitur menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): debitur menunggak cicilan kredit 91-120 hari. Skor 4 (Kredit Diragukan): debitur menunggak cicilan kredit 121-180 hari. Skor 5 (Kredit Macet): debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Proses BI Checking sekarang dialihkan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Baca di halaman Blogkredit.com untuk informasi selengkapnya.
Cara Cek BI Checking

Semenjak BI Checking diambil alih oleh OJK, proses cek BI Checking online cukup merepotkan. Pasalnya, meskipun di website “www.ojk.go.id perbankan” disediakan link untuk daftar dulu, namun prosesnya tetap lama.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dimana untuk mengetahui status BI Checking milik data anda pribadi HARUS lewat kantor OJK langsung.
Atau, jika tidak begitu membutuhkan data BI Checking secara pribadi, anda sebenarnya tidak perlu mengeceknya. Silakan kunjungi tempat anda akan meminjam uang, seperti Bank untuk langsung mengurus permohonan pinjaman. Tanpa perlu mengetahui sendiri skor BI Checking anda.
Tapi, jika diperlukan, berikut tautan untuk melihat Daftar Alamat Kantor OJK Di Semua Kota Indonesia.
Persyaratan Cek BI Checking Sendiri
- Perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. Atau Paspor untuk Warna Negara Asing (WNA).
- Badan Usaha: NPWP asli dan fotokopi, Akta pendirian usaha asli dan fotokopi, data perubahan dasar terakhir.
Informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi situs resmi Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di sini.
Cara Cek BI Checking Lewat HP Android
Update 27 Juli 2019: Sayangnya saat ini aplikasi cek BI Checking online lewat Android maupun iOS/Apple maupun browser PC komputer sudah tidak tersedia.
Artinya, seperti dijelaskan di atas bahwa untuk mengetahui skor BI Checking harus melalui kantor OJK terdekat di kota tempat tinggal anda.
Sebagai catatan penting, permintaan data SID (atau BI Checking) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Mohon maaf apabila ada kekeliruan informasi yang tercantum di halaman ini. Anda dapat mengirimkan koreksi melalui halaman kontak.
_ _ _
Sumber: www.ojk.go.id
Semoga pembaruan informasi untuk cara cek BI Checking di atas dapat membantu anda menjawab kebingungan selama ini.